Magic Mushroom dan Ganja di Gili: Ancaman Pidana dan Cara Menolak

“Saya melihat papan dan menu magic mushroom di Gili Trawangan.” “Apakah ganja dan jamur ditoleransi di Kepulauan Gili?” Jika Anda mencari informasi tentang Gili, cerita seperti ini akan mudah ditemukan. Jawaban singkatnya, di Indonesia zat yang terkandung dalam magic mushroom maupun ganja termasuk narkotika “Golongan I”, golongan dengan ancaman pidana paling berat. Kepulauan Gili tidak diperlakukan berbeda: pada 2024 orang-orang yang menjual minuman jamur di Gili Trawangan ditangkap, dan pada 2026 orang-orang yang memasok jamur ke pulau itu juga ditangkap.

Artikel ini hanya merangkum hal-hal yang bisa kami pastikan per Oktober 2026, berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan, teks Undang-Undang Narkotika dan KUHP, artikel penjelasan yang diterbitkan Mahkamah Agung, pemberitaan lokal tentang penangkapan oleh polisi, serta informasi publik dari imbauan perjalanan pemerintah. Ini adalah artikel keselamatan bagi wisatawan, sehingga sama sekali tidak membahas cara menggunakan atau mendapatkan narkoba.

Ketentuan pidana narkotika di Indonesia ditata ulang pada Januari 2026, dan pasal mana yang dikenakan pada suatu perkara ditentukan oleh penyidik dan pengadilan. Bacalah angka pidana dalam artikel ini sebagai “batas maksimum yang tertulis dalam undang-undang”. Hal yang tidak bisa kami pastikan sepenuhnya dari sumber resmi kami sebutkan di bagian terkait.

Artikel ini ditujukan bagi Anda yang akan pergi ke Kepulauan Gili atau Lombok, sering kali lewat Bali, terutama yang berencana ke bar atau pesta pada malam hari, serta keluarga dan teman yang melepas seseorang berangkat ke Gili.

Informasi per Oktober 2026

Yang akan Anda ketahui dari artikel ini

  • ✓Mengapa papan dan menu magic mushroom terlihat di Gili, dan penangkapan yang benar-benar terjadi
  • ✓Kedudukannya dalam hukum Indonesia, dan ancaman pidana maksimum (setelah perubahan Januari 2026)
  • ✓Pemberitaan tentang warga negara asing yang ditangkap, dan hukum negara asal yang juga bisa menjangkau perbuatan di luar negeri
  • ✓Cara menolak saat ditawari, dan cara berjaga dari minuman yang dicampur obat
  • ✓Siapa yang dihubungi saat badan terasa tidak beres atau saat terkena masalah

KESIMPULAN

Per Oktober 2026, zat dalam magic mushroom (psilosina dan psilosibina) serta ganja termasuk narkotika “Golongan I” menurut hukum Indonesia, golongan dengan ancaman pidana paling berat. Menggunakan untuk diri sendiri diancam paling lama 4 tahun, memiliki paling lama 12 tahun, dan menjual, membeli, atau menjadi perantara paling lama 20 tahun atau seumur hidup, dengan pidana mati diatur untuk kasus seperti jumlah besar. Hukum yang sama berlaku di Kepulauan Gili, dan orang-orang yang menjual jamur di Gili Trawangan ditangkap pada 2024 maupun 2026. Bagi wisatawan asing, hukum negara asal juga bisa berlaku untuk perbuatan di luar negeri, jadi periksalah sebelum berangkat. Jika ditawari, tolak dengan singkat lalu pergi, dan jangan meminum apa pun yang isinya tidak Anda ketahui.

Daftar isi

Mengapa papan dan menu magic mushroom terlihat di Gili?

Karena ada toko dan orang yang menjualnya kepada wisatawan meskipun tahu itu ilegal, bukan karena legal. Menurut pemberitaan lokal, pada Februari 2024 Polda NTB menangkap dua pemuda yang menjual magic mushroom yang dicampur ke jus nanas di sebuah kafe di Gili Trawangan. Polisi menjelaskan bahwa dulu penjual bekerja diam-diam dengan kode, sedangkan dalam kasus ini mereka menjual secara terbuka (Inside Lombok, 4 April 2024).

Pada Agustus tahun yang sama, pemilik sebuah toko di pulau itu ditangkap karena menjual jamur kepada wisatawan asing dalam bentuk jus rasa buah. Terkait kasus ini, karyawan dan penanggung jawab bar serta seorang kasir toko juga sudah ditangkap pada Februari dan Juni 2024. Pasal yang dikenakan kepada pemilik toko antara lain Pasal 114 UU Narkotika (detikTravel, 19 September 2024).

Pada September 2026, seorang penjual ditangkap di sebuah kamar sewaan di Gili Trawangan, dan dari situ polisi membongkar lokasi budi daya di Desa Bentek, Kecamatan Gangga, Lombok Utara. Jamur yang disita seberat 407,63 gram dan disebut ditujukan untuk bar kecil dan tempat hiburan di pulau. Jumlah yang ditangkap disebut lima orang (Metro TV) atau enam orang (detikBali), dan polisi menyatakan jamur tersebut mengandung zat yang tergolong narkotika Golongan I (keduanya 16 September 2026).

Tercantum di papan atau menu tidak berarti tidak ada penindakan. Imbauan perjalanan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat untuk Indonesia (Juli 2026) menyebut penggunaan, kepemilikan, dan peredaran narkoba bisa berujung denda berat, penjara lama, dan pidana mati, serta bahwa ganja dan produk yang mengandung CBD atau THC ilegal meskipun dengan resep dokter. Pemerintah negara lain pun mengingatkan hal serupa: panduan keselamatan Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar (Januari 2025), misalnya, memperingatkan bahwa meskipun pengedar bilang “legal”, sering kali sebenarnya tidak, dan menyebut bahwa polisi melakukan operasi penyamaran dan menindak tegas warga negara asing.

Bagaimana hukum Indonesia memperlakukan magic mushroom dan ganja?

Keduanya narkotika Golongan I. UU Narkotika (UU No. 35 Tahun 2009) membagi narkotika menjadi Golongan I sampai III, dan daftar zat rincinya ditetapkan melalui peraturan Menteri Kesehatan. Dalam daftar Peraturan Menteri Kesehatan No. 20 Tahun 2018, psilosina dan psilosibina, zat dalam magic mushroom, serta tanaman ganja (semua bagian tanaman, termasuk biji dan buahnya) semuanya masuk Golongan I.

Berat pidana berbeda menurut golongan, dan Golongan I yang paling berat. Misalnya, batas maksimum untuk penyalahgunaan bagi diri sendiri adalah 4 tahun untuk Golongan I, 2 tahun untuk Golongan II, dan 1 tahun untuk Golongan III (Pasal 127 UU Narkotika). Pasal yang dikenakan berbeda tiap perkara: dalam kasus pemilik toko 2024 disebut Pasal 114 (jual beli dan sejenisnya) dan Pasal 112 (memiliki narkotika bukan tanaman), sedangkan dalam kasus September 2026 disebut Pasal 114 dan Pasal 111 (dalam bentuk tanaman).

Pada 2 Januari 2026, UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana mulai berlaku, dan bersama KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), sebagian tindak pidana narkotika dipindahkan ke KUHP. Menurut artikel penjelasan di situs berita Mahkamah Agung (MARINews), ancaman minimum yang sebelumnya berlaku untuk tindak pidana seperti kepemilikan, misalnya “paling singkat 4 tahun”, telah dihapus, sehingga hakim dapat menentukan pidana sesuai keadaan. Namun, batas maksimumnya tetap berat, seperti dalam tabel berikut.

← Tabel dapat digeser ke samping

Perbuatan (Golongan I)PasalAncaman maksimum
Menggunakan untuk diri sendiriUU Narkotika Pasal 127 ayat (1)Penjara 4 tahun
Memiliki atau menanam dalam bentuk tanamanUU Narkotika Pasal 111 ayat (1)Penjara 12 tahun, denda
Sama dengan di atas, lebih dari 1 kg atau lebih dari 5 batangUU Narkotika Pasal 111 ayat (2)Seumur hidup atau penjara 20 tahun
Memiliki dalam bentuk bukan tanamanKUHP Pasal 609 (diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026)Penjara 12 tahun, denda
Menjual, membeli, atau menjadi perantaraUU Narkotika Pasal 114 ayat (1)Seumur hidup atau penjara 20 tahun, denda
Jual beli dan sejenisnya, misalnya dalam jumlah besarUU Narkotika Pasal 114 ayat (2)Pidana mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun

*Per Oktober 2026. Pasal dicek di basis data peraturan Pasal.id serta artikel penjelasan dari Mahkamah Agung dan sumber peradilan. Ancaman minimum dihapus oleh UU No. 1 Tahun 2026 sehingga hanya batas maksimum yang tersisa. Denda dapat dijatuhkan bersama atau sebagai ganti pidana penjara; kategori dendanya tidak dicantumkan.

Gambar: Tindak pidana narkotika Golongan I dan ancaman maksimum (per Oktober 2026)

Panjang batang = ancaman maksimum (tahun) Memakai sendiri Maks. 4 tahun Memiliki/menanam tanaman Maks. 12 tahun Memiliki bukan tanaman Maks. 12 tahun Jual, beli, perantara 20 tahun atau seumur hidup Jumlah besar dan lainnya Bisa pidana mati
Keterangan gambar: berdasarkan Pasal 111, 114, dan 127 UU Narkotika serta Pasal 609 KUHP (diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026). Ancaman minimum dihapus pada Januari 2026, sehingga hanya batas maksimum yang tersisa.

Apakah wisatawan asing juga ditangkap?

Ya. Pada 2017, seorang pria warga negara asing ditangkap di sebuah hotel di Senggigi, Lombok. Ia sedang berlibur, dan barang yang disita dalam jumlah kecil: ekstasi 0,56 gram, kokain 0,29 gram, dan sabu 0,62 gram. Ia disebut mengaku mendapatkannya di Gili Trawangan (JPNN, 1 Mei 2017).

Pada Maret 2019, penggeledahan di Gili Trawangan berujung pada penangkapan dua orang, termasuk seorang warga negara Amerika Serikat. Sekitar 1,21 kg ganja dan magic mushroom, di antara barang lain, disita, dan mereka dijerat Pasal 114 UU Narkotika (Tempo, 31 Maret 2019).

Imbauan perjalanan dari berbagai pemerintah sejalan dalam hal ini. Departemen Luar Negeri AS mengingatkan bahwa jumlah kecil pun bisa berujung hukuman yang jauh lebih berat daripada yang dibayangkan wisatawan di negaranya. Kementerian Luar Negeri Jepang (informasi keselamatan diperbarui 30 September 2025) juga menyebut pengadilan Indonesia bersikap sangat tegas terhadap perkara narkoba, termasuk menjatuhkan pidana penjara dan bahkan pidana mati kepada warga negara asing, dan panduan keselamatan Konsulat Jenderal Jepang menyebut adanya putusan pidana mati dan seumur hidup bagi warga negara asing.

Imbauan perjalanan pemerintah Australia (Smartraveller) menyebut bahwa menggunakan atau memiliki narkoba, termasuk ganja, meskipun dalam jumlah kecil bisa berujung denda berat atau penjara, dan bahwa ada warga Australia yang bermasalah dengan polisi setempat setelah mengonsumsi magic mushroom (terutama di Bali).

Berpikir “kalau hanya memakai, paling direhabilitasi” juga berbahaya. Pasal 127 UU Narkotika mewajibkan rehabilitasi medis dan sosial bagi orang yang terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, tetapi hal itu diputuskan setelah perkara diproses, bukan berarti Anda bisa terhindar dari penangkapan.

Perhatian

  • “Di pulau ini aman” bukan alasan: orang-orang yang memperdagangkan jamur ditangkap di Gili Trawangan pada 2024 maupun 2026.
  • Membeli juga termasuk tindak pidana: Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika tidak hanya mengatur menjual, tetapi juga membeli dan menjadi perantara.
  • Jangan percaya jika dibilang “legal”: Departemen Luar Negeri AS menyebut ganja dan produk CBD ilegal di Indonesia meskipun dengan resep, dan Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar mengimbau agar tidak memercayai ucapan pengedar.

Bagi wisatawan asing: bisakah hukum negara asal ikut berlaku?

Untuk sebagian kewarganegaraan, bisa. Ada negara yang memberlakukan hukum narkotikanya juga untuk perbuatan di luar wilayahnya, sehingga memiliki atau membeli ganja di Indonesia bisa menjadi tindak pidana menurut hukum negara Anda sendiri, selain menurut hukum Indonesia. Jepang adalah salah satu contohnya: undang-undang narkotikanya, yang sejak Desember 2024 juga mencakup ganja, memberlakukan tindak pidana memiliki atau menerima narkotika untuk perbuatan di luar negeri (Pasal 66 dan 69-6 undang-undang pengendalian narkotika dan psikotropika, serta Pasal 2 KUHP Jepang).

Aturannya berbeda di tiap negara, jadi wisatawan asing sebaiknya memeriksa hukum negara masing-masing sebelum berangkat. Bagaimanapun, karena zat-zat ini narkotika Golongan I menurut hukum Indonesia, prinsip dasarnya adalah tidak menyentuhnya selama berada di sini.

Jika ditawari, bagaimana cara menolak dan pergi?

Tolak dengan singkat dan jelas, lalu tinggalkan tempat itu. Tidak perlu menjelaskan alasan, atau menanyakan harga maupun isinya. Cukup katakan “Tidak, terima kasih”, atau dalam bahasa Inggris “No, thank you”.

Panduan keselamatan Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar menyarankan agar tidak membeli narkoba karena penasaran, menjauhi tempat yang tampaknya menjadi peredaran narkoba, dan tidak meladeni pedagang yang memaksa (termasuk yang menawarkan narkoba) maupun calo. Jangan memesan minuman yang di menunya disebut berisi jamur, meskipun dalam bentuk jus atau shake. Dalam penangkapan 2024, jamur dijual dengan dicampur ke jus nanas dan buah lainnya.

Jika teman seperjalanan tertarik, sampaikan isi artikel ini tentang hukumnya, lalu tinggalkan tempat itu, misalnya dengan pindah tempat atau kembali ke penginapan. Sebaiknya juga tidak terus mengobrol dengan penjual, atau memegang barangnya dan memotretnya.

Gambar: Yang dilakukan saat ditawari

1 Tolak dengan jelas Tidak, terima kasih. / No, thank you. Tak perlu beri alasan atau tanya harga 2 Tinggalkan tempat itu Jangan pesan jus atau shake jamur Awasi minuman Anda 3 Minta bantuan jika perlu Polisi 110, ambulans 119 WNA: kedutaan atau konsulat
Keterangan gambar: nomor darurat sesuai situs resmi pariwisata Indonesia (polisi 110, atau 112 dari ponsel; ambulans 118 atau 119).

Minuman yang dicampur obat dan metanol dalam miras oplosan

Meskipun tidak memesan apa pun, ada risiko Anda mengonsumsi sesuatu tanpa sadar. Smartraveller menyebut minuman yang dicampur obat bisa terjadi di mana saja, dan meminta wisatawan tidak meninggalkan makanan dan minuman tanpa pengawasan. Smartraveller juga menyebut metanol, yang bisa timbul dari pembuatan minuman keras yang buruk, sangat beracun dan satu gelas pun bisa berakibat fatal, sehingga menyarankan hanya meminum minuman bermerek yang masih tersegel.

Di Gili Trawangan pada malam tahun baru 2012, seorang warga Australia berusia 19 tahun jatuh sakit setelah minum koktail di sebuah bar dan kemudian meninggal karena keracunan metanol, menurut pemberitaan (ABC, 10 Januari 2013). Imbauan perjalanan Departemen Luar Negeri AS (Juli 2026) juga memperingatkan minuman yang dicampur metanol atau bahan kimia mematikan lain di tempat hiburan malam kawasan wisata, dan menyebut kasus minuman yang dicampur obat dilaporkan di Bali, Lombok, dan Kepulauan Gili. Tempat untuk minum alkohol kami rangkum dalam artikel tentang alkohol di Lombok.

Perlu juga disinggung risiko kesehatan dari magic mushroom itu sendiri. Situs informasi kesehatan Alodokter (September 2026) menyebut halusinasi dan sulit membedakan kenyataan, kecemasan berat dan panik, perilaku berbahaya akibat menurunnya daya nilai (pergi ke tempat berbahaya, menyetir, dan sebagainya), mual, serta jantung berdebar, dan menyebut efeknya berbeda pada tiap orang dan sulit diprediksi. Di pulau yang dikelilingi laut dan dermaga, menurunnya daya nilai saja sudah bisa menyebabkan kecelakaan.

Siapa yang dihubungi saat badan terasa tidak beres atau terkena masalah

Jika badan terasa tidak beres, utamakan pertolongan medis. Mintalah bantuan staf penginapan atau orang di sekitar, dan sampaikan kepada dokter apa yang Anda konsumsi apa adanya; ini membantu dokter menentukan penanganan. Dalam artikel yang memberitakan kasus metanol tadi, keluarga korban menekankan pentingnya penanganan sedini mungkin. Tentang rumah sakit dan asuransi perjalanan di Lombok, lihat panduan rumah sakit, layanan medis, dan asuransi.

  • ✓Polisi 110 (atau 112 dari ponsel), ambulans 118 atau 119, pemadam kebakaran 113 (nomor yang tercantum di situs resmi pariwisata Indonesia)
  • ✓Bagi wisatawan asing: sudahkah Anda mencatat kontak kedutaan atau konsulat negara Anda yang membawahi Lombok dan Gili?
  • ✓Sudahkah Anda mencatat alamat dan nomor telepon penginapan serta kontak asuransi perjalanan di kertas, terpisah dari ponsel?

Nomor-nomor ini berlaku secara nasional, tetapi kami tidak dapat memastikan apakah tersambung dengan cara yang sama dari Kepulauan Gili. Setibanya di Gili, akan lebih tenang jika Anda menanyakan letak klinik terdekat kepada penginapan. Untuk keamanan secara umum, lihat juga artikel tentang keamanan di Lombok.

Sepatah kata dari kami di Sekotong

Saat keluar minum pada malam hari, sepakati jam pulang dan lokasi penginapan dengan teman seperjalanan sebelum berangkat, dan jangan menerima ajakan orang yang tidak dikenal saat sendirian. Isi jus, shake, dan koktail yang dibuat di bar tidak bisa Anda lihat. Jika sedikit saja ragu, memilih minuman dalam botol atau kaleng yang masih tersegel akan memudahkan. Tulis nomor darurat dan alamat penginapan di kertas dan simpan di dompet, agar Anda tetap bisa menghubungi seseorang jika ponsel hilang.

Malam di Gili, dan pilihan bagi yang ingin suasana tenang

Kekurangannya dulu: Gili Trawangan adalah pulau yang paling ramai pada malam hari di antara tiga pulau, dengan banyak bar dan pesta, dan seperti dibahas dalam artikel ini, ada tempat yang tertangkap menjual minuman jamur. Jika Anda berada di tempat hiburan malam, bisa saja Anda ditawari sesuatu. Jika Anda tidak yakin bisa menolak di tempat, atau ragu dengan teman seperjalanan, lebih aman menentukan cara menghabiskan malam sejak awal.

Meski begitu, daya tarik Gili bukan hanya malamnya. Jika kegiatan Anda lebih banyak di siang hari, seperti snorkeling atau bersepeda keliling pulau, Gili Trawangan pun sudah cukup menyenangkan, sedangkan Gili Air dan Gili Meno adalah pulau yang lebih tenang. Perbedaan antarpulau bisa dibandingkan di panduan Gili Trawangan.

Jika ketenangan yang paling utama, ada juga pilihan Secret Gilis (Gili Selatan) di lepas pantai Sekotong, barat daya Lombok. Kawasan ini jauh lebih sedikit tersentuh pariwisata dibanding tiga Gili di utara, dengan laut tenang tempat kehidupan kampung nelayan menjadi pusatnya. Perbedaannya kami rangkum di Gili Trawangan, Air, Meno vs Gili Selatan dan panduan Gili Selatan Sekotong. Kami menjalankan kafe pantai dan pasar bersama warga Sasak setempat di sebuah desa nelayan di Sekotong.

Pertanyaan yang sering diajukan

T. Apakah magic mushroom legal di Kepulauan Gili?

Tidak. Psilosina dan psilosibina, zat dalam jamur tersebut, termasuk narkotika Golongan I dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 20 Tahun 2018. Hukum yang sama berlaku di Gili, dan orang-orang yang menjualnya di Gili Trawangan ditangkap pada 2024 dan 2026. Tercantum di papan atau menu tidak berarti legal.

T. Kalau hanya sedikit atau sekali saja, apakah tetap pidana?

Tetap. Batas maksimum untuk menggunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri adalah penjara 4 tahun (Pasal 127 UU Narkotika). Pada 2017, seorang warga negara asing yang membawa narkoba dalam jumlah sangat kecil ditangkap di sebuah hotel di Senggigi. Smartraveller juga menyebut penggunaan atau kepemilikan dalam jumlah kecil pun bisa berujung denda berat atau penjara.

T. Saya khawatir minuman saya dicampur obat tanpa sepengetahuan saya.

Smartraveller menyebut minuman yang dicampur obat bisa terjadi di mana saja, dan meminta wisatawan tidak meninggalkan makanan dan minuman tanpa pengawasan. Jangan memesan jus atau shake yang disebut berisi jamur, dan jika ragu, pilih botol atau kaleng bermerek yang masih tersegel. Cara yang sama juga membantu menghindari bahaya metanol.

T. Siapa yang harus dihubungi jika badan terasa tidak beres?

Pertama, mintalah bantuan staf penginapan atau orang di sekitar, dan utamakan pertolongan medis. Situs resmi pariwisata Indonesia mencantumkan ambulans 118 atau 119 dan polisi 110 (atau 112 dari ponsel). Wisatawan asing yang memerlukan bantuan dapat menghubungi kedutaan atau konsulat negaranya.

Ringkasan

Papan dan menu magic mushroom di Kepulauan Gili tidak muncul karena legal. Di Indonesia, zat dalam jamur maupun ganja termasuk narkotika Golongan I, dan per Oktober 2026 ancaman maksimumnya adalah 4 tahun untuk menggunakan sendiri, 12 tahun untuk memiliki, serta 20 tahun atau seumur hidup untuk menjual, membeli, atau menjadi perantara, dengan pidana mati untuk kasus seperti jumlah besar. Ancaman minimum dihapus pada Januari 2026, tetapi penangkapan di Gili Trawangan tetap terjadi pada 2024 maupun 2026.

Bagi wisatawan asing, hukum negara asal juga bisa berlaku untuk perbuatan di luar negeri. Jika ditawari, tolak dengan singkat lalu pergi, dan jangan meminum apa pun yang isinya tidak Anda ketahui. Jika badan terasa tidak beres, utamakan pertolongan medis. Penerapan hukum bisa berubah, jadi periksa informasi terbaru sebelum berangkat.

Baca juga

Gubuk SAKURA CAFE dan payung di pantai Sekotong

SEMELAR BEACH VILLAGE

Mari menghabiskan waktu di desa Sekotong tempat kami tinggal

Sekitar 1 jam 10 menit berkendara dari Bandara Internasional Lombok. Ada program menginap mulai 3 malam 4 hari, dengan berkeliling pulau naik perahu nelayan dan menikmati matahari terbenam di SAKURA CAFE. Vila kami dijadwalkan selesai secara bertahap mulai 2027.

Sumber informasi artikel ini
  • Kementerian Kesehatan RI, Peraturan Menteri Kesehatan No. 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika (mencantumkan psilosina, psilosibina, dan ganja dalam Golongan I)https://regulasi.bkpk.kemkes.go.id/detail/d4abd41e-9982-4186-801b-e82b8d22ebda/unduh
  • Pasal.id, UU Narkotika (UU No. 35 Tahun 2009) Pasal 127https://pasal.id/peraturan/uu/uu-no-35-tahun-2009/pasal-127
  • Pasal.id, UU Narkotika (UU No. 35 Tahun 2009) Pasal 111https://pasal.id/peraturan/uu/uu-no-35-tahun-2009/pasal-111
  • Pasal.id, Pasal 609 KUHP menurut UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidanahttps://pasal.id/peraturan/uu/uu-no-1-tahun-2026/pasal-609
  • Mahkamah Agung RI, MARINews, “Implikasi UU Penyesuaian Pidana terhadap perbuatan pidana narkotika dan penghapusan ancaman minimum khusus” (28 Januari 2026)https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/implikasi-uu-penyesuaian-pidana-terhadap-perbuatan-pidana-0NL
  • Dandapala (majalah Ditjen Badan Peradilan Umum MA), “Hilangnya ancaman minimum khusus dalam tindak pidana narkotika” (9 Januari 2026)https://dandapala.com/article/detail/hilangnya-ancaman-minimum-khusus-dalam-tindak-pidana-narkotika
  • Hukumonline, “UU Penyesuaian Pidana, bagaimana memahaminya (bagian kedua)” (9 Januari 2026)https://www.hukumonline.com/berita/a/uu-penyesuaian-pidana–bagaimana-memahaminya-bagian-kedua-lt69607e3e6aa09
  • detikBali, “6 pembudi daya-pengedar magic mushroom ke Gili Trawangan ditangkap polisi” (16 September 2026)https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-8666079/6-pembudi-daya-pengedar-magic-mushroom-ke-gili-trawangan-ditangkap-polisi
  • Metro TV, “Polisi bongkar budi daya magic mushroom di Lombok Utara” (16 September 2026)https://www.metrotvnews.com/read/bJECjd4A-polisi-bongkar-budi-daya-magic-mushroom-di-lombok-utara
  • Inside Lombok, “Jual jus magic mushroom di Gili Trawangan, dua pemuda diciduk Polda NTB” (4 April 2024)https://insidelombok.id/berita-utama/jual-jus-magic-mushroom-di-gili-trawangan-dua-pemuda-diciduk-polda-ntb/
  • detikTravel, “Jualan mushroom ke turis Gili Trawangan, pemilik minimarket diciduk polisi” (19 September 2024)https://travel.detik.com/travel-news/d-7548060/jualan-mushroom-ke-turis-gili-trawangan-pemilik-minimarket-diciduk-polisi
  • JPNN, “Warga negara Selandia Baru diciduk polisi” (1 Mei 2017)https://www.jpnn.com/news/warga-negara-selandia-baru-diciduk-polisi
  • Tempo English, “Police Nab American National for Alleged Drug Trafficking” (31 Maret 2019)https://en.tempo.co/amp/1191051/police-nab-american-national-for-alleged-drug-trafficking
  • Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, “Indonesia Travel Advisory” (Level 2, terbit 7 Juli 2026; narkoba, minuman yang dicampur obat, dan metanol)https://travel.state.gov/en/international-travel/travel-advisories/indonesia.html
  • Indonesia.travel (situs resmi pariwisata Indonesia), “Staying safe in Indonesia” (nomor darurat)https://www.indonesia.travel/gb/en/general-information/staying-safe-in-indonesia
  • Kementerian Luar Negeri Jepang, situs keselamatan luar negeri, “Indonesia: data dasar langkah keselamatan” (berbahasa Jepang, diperbarui 30 September 2025)https://www.anzen.mofa.go.jp/info/pcsafetymeasure_002.html
  • Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar, panduan keselamatan (berbahasa Jepang, Januari 2025)https://www.denpasar.id.emb-japan.go.jp/files/100628602.pdf
  • e-Gov (Jepang), undang-undang pengendalian narkotika dan psikotropika, Pasal 66https://laws.e-gov.go.jp/api/1/articles;lawId=328AC0000000014;article=66
  • e-Gov (Jepang), undang-undang pengendalian narkotika dan psikotropika, Pasal 69-6https://laws.e-gov.go.jp/api/1/articles;lawId=328AC0000000014;article=69_6
  • e-Gov (Jepang), KUHP Jepang Pasal 2 (kejahatan oleh siapa pun di luar Jepang)https://laws.e-gov.go.jp/api/1/articles;lawId=140AC0000000045;article=2
  • Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang, pemberitahuan tentang mulai berlakunya perubahan undang-undang ganja dan narkotika (berbahasa Jepang, 11 September 2024; berlaku 12 Desember 2024)https://www.mhlw.go.jp/content/11120000/001302699.pdf
  • Smartraveller (Pemerintah Australia), “Indonesia”https://www.smartraveller.gov.au/destinations/asia/indonesia
  • ABC News, “Parents warning over methanol death” (10 Januari 2013)https://www.abc.net.au/news/2013-01-10/parents-warning-over-methanol-death/4459746
  • Alodokter, “Magic mushroom, jamur pemicu halusinasi yang perlu diwaspadai” (9 September 2026)https://www.alodokter.com/magic-mushroom-jamur-pemicu-halusinasi-yang-perlu-diwaspadai
よかったらシェアしてね!
  • URLをコピーしました!
  • URLをコピーしました!
Perahu dan seseorang di pantai pada pagi keliling pulau

SEMELAR BEACH VILLAGE

Menginap di tepi laut Sekotong, Lombok

Sekitar 1 jam 10 menit bermobil dari Bandara Internasional Lombok. Program menginap mulai 3 malam dengan keliling pulau naik perahu warga, bisa dipesan sekarang. Vila dibuka bertahap mulai awal 2027.

この記事を書いた人

Daftar isi