Perlukah Visa ke Indonesia? VOA dan e-VOA, Tarif, Cara Mengajukan, dan Perpanjangan hingga 60 Hari

Apakah wisatawan asing perlu visa untuk masuk Indonesia? Jawabannya tergantung paspornya. Warga negara ASEAN dan sejumlah kecil negara lain bisa masuk tanpa visa hingga 30 hari. Banyak kewarganegaraan lain, di antaranya warga Australia, memakai Visa on Arrival (VOA): visa wisata 30 hari seharga Rp500.000 yang bisa dibeli di bandara atau, dalam bentuk e-VOA, secara daring sebelum berangkat. Warga negara lainnya harus mengurus visa sebelum berangkat.

Panduan ini membahas cara mengetahui termasuk kelompok mana Anda, beda VOA dan e-VOA, cara mengajukan e-VOA, biayanya, cara tinggal lebih dari 30 hari, dan akibat jika melewati izin tinggal. Ditulis dengan Bali dan Lombok sebagai contoh, tetapi aturannya sama di semua bandara internasional Indonesia. Semua isinya berasal dari laman Direktorat Jenderal Imigrasi dan kantor imigrasi daerah, pemberitahuan kementerian luar negeri negara lain, serta pemberitaan yang kami buka pada November 2026. Aturan dan tarif visa sering berubah, jadi periksa lagi menjelang keberangkatan. Artikel ini juga berguna jika Anda menerima tamu atau teman dari luar negeri.

Informasi per November 2026

Yang dibahas dalam artikel ini

  • ✓Siapa yang perlu visa, siapa yang bisa memakai VOA, dan siapa yang bebas visa
  • ✓VOA atau e-VOA: tarif, lama tinggal, dan tempat mengurusnya
  • ✓Cara mengajukan e-VOA di situs resmi
  • ✓Perpanjangan menjadi 60 hari, kewajiban datang ke kantor imigrasi sejak Mei 2025, dan denda overstay
  • ✓Rencana kenaikan tarif yang diumumkan Agustus 2026 dan statusnya

Singkatnya

Jika kewarganegaraan Anda termasuk penerima Visa on Arrival, visa bisa dibeli di bandara atau secara daring sebagai e-VOA. Keduanya Rp500.000 (sekitar US$28), berlaku 30 hari, dan bisa diperpanjang satu kali untuk 30 hari lagi. Ajukan e-VOA hanya di situs resmi imigrasi, evisa.imigrasi.go.id. Kenaikan tarif diumumkan pada Agustus 2026, tetapi tanggal berlakunya belum disebutkan dalam pemberitaan yang kami temukan.

Daftar isi

Perlukah visa untuk masuk Indonesia?

Mulailah dari paspor. Indonesia membagi pengunjung ke dalam tiga kelompok besar, dan kelompok itulah yang menentukan apa yang perlu disiapkan sebelum berangkat.

Bebas visa (bebas visa kunjungan). Warga negara anggota ASEAN bisa masuk tanpa visa hingga 30 hari; artikel Wikipedia berbahasa Inggris tentang kebijakan visa Indonesia mencantumkan 19 negara dengan status ini. Kedutaan Besar Singapura di Jakarta mencatat bahwa masa tinggal bebas visa ini 30 hari “without option to extend” (tanpa pilihan perpanjangan). Jika mungkin tinggal lebih dari 30 hari, pilih VOA, yang bisa diperpanjang.

Visa on Arrival (VOA atau e-VOA). Warga dari daftar negara yang lebih panjang bisa membeli visa wisata saat tiba atau secara daring sebelumnya. Pemberitahuan Imigrasi tahun 2022 menjelaskan bahwa VOA khusus untuk wisata, tidak bisa dialihkan menjadi izin tinggal jenis lain, dan mensyaratkan paspor yang berlaku minimal enam bulan serta tiket pulang atau tiket lanjutan. Daftar negara penerima sudah beberapa kali berubah, jadi periksa kewarganegaraan Anda di situs eVisa resmi sebelum memesan.

Kewarganegaraan lain. Jika negara Anda tidak ada di kedua daftar, visa harus diterbitkan sebelum perjalanan. Ajukan di situs eVisa resmi atau tanyakan ke kedutaan atau konsulat Indonesia.

Gambar: Jalur masuk mana yang berlaku untuk Anda

1 Apakah paspor Anda bebas visa? Warga ASEAN dan beberapa negara lain: hingga 30 hari, tidak bisa diperpanjang 2 Jika tidak, apakah ada di daftar VOA? Beli VOA di bandara, atau e-VOA secara daring sebelum berangkat 3 Ingin lebih dari 30 hari? Pilih VOA atau e-VOA, yang bisa diperpanjang satu kali 30 hari 4 Tidak ada di kedua daftar? Urus visa sebelum berangkat di situs eVisa resmi Periksa kewarganegaraan di evisa.imigrasi.go.id Daftar dan tarif bisa berubah; periksa menjelang memesan

VOA atau e-VOA: apa bedanya?

VOA dan e-VOA adalah visa yang sama; bedanya hanya kapan dan di mana diurus. Dengan VOA, Anda mengantre di loket di aula kedatangan, membayar, lalu melewati pemeriksaan imigrasi. Pemberitahuan Imigrasi tahun 2022 menyebut loket itu berada sebelum tempat pemeriksaan imigrasi dan pembayaran bisa dengan dolar AS atau rupiah. Dengan e-VOA, Anda mengajukan dan membayar secara daring sebelum berangkat, dan di bandara cukup menunjukkan e-VOA yang sudah disetujui beserta paspor.

Imigrasi menjelaskan pada Februari 2023 bahwa e-VOA bisa dipakai untuk masuk Indonesia paling lambat 90 hari setelah terbit, masa tinggal 30 hari dihitung sejak petugas membubuhkan cap masuk, dan bisa diperpanjang satu kali untuk 30 hari berikutnya, sehingga paling lama 60 hari.

← Tabel bisa digeser ke samping

HalVOA (saat tiba)e-VOA (daring sebelumnya)
TarifRp500.000 (sekitar US$28)Rp500.000 (sekitar US$28)
Kapan diajukanDi loket aula kedatanganDaring sebelum berangkat, di evisa.imigrasi.go.id
PembayaranDolar AS atau rupiah di loket (pemberitahuan 2022)Daring
Lama tinggal30 hari sejak cap masuk30 hari sejak cap masuk
PerpanjanganSatu kali, 30 hariSatu kali, 30 hari
Batas waktu masukTidak berlakuPaling lambat 90 hari setelah terbit (pemberitahuan 2023)

Tarif sesuai pernyataan Direktur Jenderal Imigrasi pada Agustus 2026 (“Our Visa on Arrival fee is currently only IDR 500,000”). Angka dolar AS memakai kurs US$1 = Rp17.800 (September 2026). Periksa situs resmi sebelum berangkat.

Karena tarif dan lama tinggalnya sama, pilihannya soal kemudahan. Dengan e-VOA, berkas dan pembayaran selesai sebelum berangkat dan antrean loket visa di bandara bisa dilewati. VOA cocok untuk yang rencananya baru pasti di saat terakhir. Visa diterbitkan oleh Imigrasi Indonesia dan tidak khusus untuk satu pulau, jadi dokumennya sama baik mendarat di Bali maupun di Lombok.

Rencana kenaikan tarif yang diumumkan Agustus 2026

  • Pada 12 Agustus 2026 Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengumumkan rencana menaikkan e-VOA menjadi Rp750.000 (sekitar US$42) dan VOA yang dibeli saat tiba menjadi Rp1.000.000 (sekitar US$56), untuk mendorong pengajuan daring dan memperpendek antrean di bandara
  • Pemberitaan saat itu (VisasNews, 12 Agustus; Executive Traveller, 18 Agustus) menyebut belum ada tanggal berlaku dan usulan itu masih menunggu persetujuan pemerintah. Kami tidak menemukan tanggal mulai dalam sumber yang bisa kami buka pada November 2026
  • Periksa tarif yang tertera di evisa.imigrasi.go.id saat mengajukan. Angka Rp500.000 dalam artikel ini berlaku sampai perubahan itu berlaku

Cara mengajukan e-VOA

Ajukan di situs resmi evisa.imigrasi.go.id, alamat yang juga dicantumkan kantor-kantor imigrasi dalam panduan mereka. Situs lain yang menawarkan jasa pengajuan bukan layanan pemerintah. Periksa alamat situs sebelum memasukkan data paspor atau kartu.

Gambar: Alur pengajuan e-VOA

1 Buat akun Di evisa.imigrasi.go.id, daftar dengan alamat email dan pilih Visa on Arrival untuk wisata 2 Isi data perjalanan dan paspor Tanggal dan bandara kedatangan, tempat menginap, nomor paspor dan nama, sesuai dokumen 3 Unggah dokumen Minimal halaman foto paspor dan bukti tiket pulang atau lanjutan, sesuai permintaan formulir 4 Bayar secara daring Bayar tarif yang tertera di situs dengan kartu 5 Terima e-VOA yang disetujui Simpan e-VOA di ponsel dan dalam bentuk cetak

Waktunya penting: e-VOA harus dipakai paling lambat 90 hari setelah terbit, jadi ajukan setelah tanggal perjalanan pasti, beberapa minggu sebelum berangkat, bukan berbulan-bulan sebelumnya. Paspor sebaiknya masih berlaku minimal enam bulan saat tiba, dan tiket pulang atau lanjutan diperlukan. Jika perjalanan lanjutan belum dipesan, urus itu lebih dulu.

Kendala yang sering terjadi mudah dihindari. Ketik nomor paspor dan nama tempat menginap persis seperti di dokumen. Jika e-VOA belum datang tepat waktu, pemegang paspor yang memenuhi syarat tetap bisa membeli VOA di loket bandara.

Tinggal lebih dari 30 hari

VOA atau e-VOA bisa diperpanjang satu kali untuk 30 hari lagi, sehingga totalnya 60 hari. Biaya perpanjangan Rp500.000 dan pengajuannya dimulai secara daring di evisa.imigrasi.go.id. Kantor Imigrasi Yogyakarta menyebut pengajuan bisa dimulai 14 hari sebelum izin tinggal berakhir dan paling lambat satu hari sebelum berakhir. Tiket keluar dari Indonesia termasuk persyaratan.

Sejak 29 Mei 2025 perpanjangan tidak bisa lagi diselesaikan sepenuhnya secara daring. Setelah mendaftar dan mengunggah dokumen, pemohon wajib datang ke kantor imigrasi untuk pengambilan foto dan wawancara; Imigrasi menyebut aturan ini juga berlaku bagi pemegang VOA (Surat Edaran IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025, diumumkan 28 Mei 2025). Kantor Imigrasi Yogyakarta menyebut foto diambil di kantor terdekat dari alamat yang diisi, satu hari kerja setelah pembayaran. Di Lombok, artinya Kantor Imigrasi Mataram.

Gambar: Berapa lama bisa tinggal dengan VOA atau e-VOA

1 Hari ke-1 sampai 30 30 hari pertama dihitung sejak cap masuk 2 Ajukan perpanjangan Daring mulai 14 hari sebelum berakhir, lalu foto dan wawancara di kantor imigrasi 3 Hari ke-31 sampai 60 Satu kali perpanjangan 30 hari, Rp500.000. Tidak ada perpanjangan kedua Denda overstay Rp1.000.000 per hari Menurut Kantor Imigrasi Manado (Januari 2026), sekitar US$56 per hari

Rencanakan tanggal dengan sedikit kelonggaran. Kantor Imigrasi Manado mencantumkan denda overstay Rp1.000.000 per hari (Januari 2026). Jika ingin tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari, VOA bukan visa yang tepat dan diperlukan jenis lain; artikel kami tentang tinggal lama di Lombok membahas pilihannya.

Di bandara

Jika tiba dengan e-VOA, langsung ke antrean imigrasi dan tunjukkan e-VOA yang sudah disetujui beserta paspor. Jika membeli VOA saat tiba, bayar dulu di loket VOA lalu masuk ke antrean imigrasi, jadi ada dua antrean, dan pada jam sibuk antrean pertama bisa cukup lama. Untuk alur setelah mendarat di Lombok, lihat panduan kedatangan di Bandara Internasional Lombok.

Lombok hanya punya penerbangan internasional langsung dari Kuala Lumpur dan Singapura, sehingga banyak wisatawan masuk Indonesia di Bali atau Jakarta lalu naik penerbangan domestik. Dalam hal itu, pemeriksaan imigrasi biasanya dilakukan di bandara tempat pertama kali mendarat, dan penerbangan lanjutan ke Lombok adalah penerbangan domestik. Rute langsungnya dibahas di penerbangan dari Singapura dan Kuala Lumpur ke Lombok.

Catatan dari Sekotong

Program menginap kami di Sekotong, Lombok barat daya, berlangsung 3 malam 4 hari sampai 5 malam 6 hari, jadi satu VOA atau e-VOA 30 hari sudah lebih dari cukup, bahkan jika ditambah beberapa hari di Bali atau Gili sebelum atau sesudahnya. Untuk perjalanan yang lebih panjang, hitung hari sejak cap masuk dan sisakan waktu untuk tahap perpanjangan di kantor imigrasi.

Pertanyaan yang sering diajukan

Q. VOA atau e-VOA, mana yang sebaiknya dipilih?

Tarifnya sama dan sama-sama 30 hari. Dengan e-VOA pembayaran selesai sebelum berangkat dan antrean loket visa saat tiba bisa dilewati; VOA cocok untuk rencana mendadak. Untuk e-VOA, pakai hanya situs resmi evisa.imigrasi.go.id.

Q. Apakah masa tinggal bebas visa bisa diperpanjang?

Kedutaan Besar Singapura di Jakarta menyebut masa tinggal bebas visa 30 hari tanpa pilihan perpanjangan. Jika mungkin perlu lebih dari 30 hari, pilih VOA atau e-VOA, yang bisa diperpanjang satu kali.

Q. Bagaimana cara tinggal 60 hari?

Masuk dengan VOA atau e-VOA lalu perpanjang satu kali sebelum 30 hari pertama habis. Sejak 29 Mei 2025 perpanjangan mewajibkan kedatangan ke kantor imigrasi untuk foto dan wawancara setelah pengajuan daring.

Q. Apa akibatnya jika overstay?

Kantor Imigrasi Manado mencantumkan denda Rp1.000.000 untuk setiap hari kelebihan (Januari 2026). Sisakan kelonggaran dalam rencana.

Q. Apakah tarifnya akan naik?

Pada Agustus 2026 Direktur Jenderal Imigrasi mengumumkan rencana Rp750.000 untuk e-VOA dan Rp1.000.000 untuk VOA saat tiba. Pemberitaan yang kami temukan tidak menyebut tanggal mulai. Periksa tarif di situs resmi saat mengajukan.

Ringkasan

Perlu tidaknya visa untuk masuk Indonesia tergantung kewarganegaraan. Warga ASEAN dan beberapa negara lain bisa masuk tanpa visa selama 30 hari, tanpa perpanjangan. Wisatawan dari negara dalam daftar VOA bisa membeli visa wisata 30 hari seharga Rp500.000 di bandara atau sebagai e-VOA secara daring, lalu memperpanjangnya satu kali hingga total 60 hari, dengan foto dan wawancara di kantor imigrasi sejak Mei 2025.

Tarif bisa naik menjadi Rp750.000 untuk e-VOA dan Rp1.000.000 saat tiba, sesuai pengumuman Agustus 2026, dan daftar negara penerima bisa berubah. Periksa situs resmi evisa.imigrasi.go.id menjelang keberangkatan, dan ajukan di sana, bukan lewat agen.

Bacaan terkait

Gubuk SAKURA CAFE dan payung di pantai Sekotong

SEMELAR BEACH VILLAGE

Mari menghabiskan waktu di desa Sekotong tempat kami tinggal

Sekitar 1 jam 10 menit berkendara dari Bandara Internasional Lombok. Ada program menginap mulai 3 malam 4 hari, dengan berkeliling pulau naik perahu nelayan dan menikmati matahari terbenam di SAKURA CAFE. Vila kami dijadwalkan selesai secara bertahap mulai 2027.

Sumber yang dipakai dalam artikel ini
  • Direktorat Jenderal Imigrasi, “How to get Visa on Arrival in Indonesia” (20 Juli 2022, diperbarui 17 Januari 2024; Rp500.000 berdasarkan PP 28/2019, paspor berlaku enam bulan, tiket pulang atau lanjutan, pembayaran dolar AS atau rupiah, khusus wisata)https://imigrasi.go.id/berita/2022/07/20/how-to-get-visa-on-arrival-in-indonesia?lang=en-US
  • Direktorat Jenderal Imigrasi, “e-VOA bisa digunakan masuk RI sampai 90 hari setelah terbit, berlaku paling lama 60 hari” (20 Februari 2023; 90 hari untuk masuk, 30 hari sejak cap masuk, satu kali perpanjangan 30 hari)https://www.imigrasi.go.id/en/2023/02/20/e-voa-bisa-digunakan-masuk-ri-sampai-90-hari-setelah-terbit-berlaku-paling-lama-60-hari
  • Kantor Imigrasi Ngurah Rai, “Foreign Nationals Must Go to Immigration Office to Extend Stay Permit” (28 Mei 2025; datang langsung mulai 29 Mei 2025, foto dan wawancara, berlaku bagi VOA, SE IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025)https://ngurahrai.imigrasi.go.id/alleviating-immigration-violations-foreign-nationals-must-go-to-immigration-office-to-extend-stay-permit/
  • Kantor Imigrasi Yogyakarta, “Extending Indonesia Visa on Arrival Through Website evisa.imigrasi.go.id” (diperbarui 4 November 2025; perpanjangan Rp500.000, 30 + 30 hari, mulai 14 hari sebelum berakhir, foto satu hari kerja setelah pembayaran)https://jogja.imigrasi.go.id/extending-indonesia-visa-on-arrival-101/
  • Kantor Imigrasi Manado, “Perpanjangan VOA” (23 Januari 2026; Rp500.000 per permohonan, denda overstay Rp1.000.000 per hari, paspor di atas enam bulan)https://manado.imigrasi.go.id/pages/perpanjangan-voa.html
  • Kedutaan Besar Republik Singapura di Jakarta, “Travel to Indonesia” (bebas visa 30 hari tanpa perpanjangan; VOA bisa diperpanjang)https://jakarta.mfa.gov.sg/mission-updates/travel-to-indonesia/
  • RRI Voice of Indonesia, “Indonesia Implements Tiered Visa Fees for Efficient Arrivals” (12 Agustus 2026; Dirjen tentang tarif Rp500.000 saat ini serta rencana Rp750.000 dan Rp1.000.000)https://rri.co.id/en/national/2646854/indonesia-implements-tiered-visa-fees-for-efficient-arrivals
  • VisasNews, “Indonesia: Immigration plans to raise Visa on Arrival fees for VOA and e-VOA” (12 Agustus 2026; belum ada tanggal berlaku)https://visasnews.com/en/indonesia-immigration-plans-to-raise-visa-on-arrival-fees-for-voa-and-e-voa/
  • Executive Traveller, “Australians may face 100% price hike for Bali, Indonesian visa” (18 Agustus 2026; usulan belum disetujui)https://www.executivetraveller.com/news/bali-indonesia-visa-price-increase
  • Wikipedia, “Visa policy of Indonesia” (dilihat November 2026; 19 negara bebas visa, ASEAN bebas visa sejak April 2022)https://en.wikipedia.org/wiki/Visa_policy_of_Indonesia
よかったらシェアしてね!
  • URLをコピーしました!
  • URLをコピーしました!
Perahu dan seseorang di pantai pada pagi keliling pulau

SEMELAR BEACH VILLAGE

Menginap di tepi laut Sekotong, Lombok

Sekitar 1 jam 10 menit bermobil dari Bandara Internasional Lombok. Program menginap mulai 3 malam dengan keliling pulau naik perahu warga, bisa dipesan sekarang. Vila dibuka bertahap mulai awal 2027.

この記事を書いた人

Daftar isi